Satu Pramuka untuk Satu Indonesia |
Jakarta: Rancangan
Undang-undang Kepramukaan masih dalam pembahasan di Komisi X DPR RI.
Sikap pemerintah jelas terhadap Gerakan Kepramukaan, yaitu hanya ada
satu Pramuka untuk satu Indonesia, kata Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng, pada pembukaan Rakernas Gerakan Pramuka 2010 di Cibubur,
Jakarta, Jumat (23/4) pagi.
Sebelumnya,
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar berharap DPR
secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-undang Kepramukaan, bukan RUU
Kepanduan. "Pada pertemuan dengan Komisi X beberapa waktu lalu, semua
sepakat UU itu adalah UU Gerakan Pramuka, bukan UU Kepanduan,'' ujar
Azrul yang meminta dukungan Menpora agar mendorong percepatan pengesahan
UU Gerakan Kepramukaan.
Menanggapi
hal tersebut, Menpora mengatakan bahwa posisi pemerintah mengenai RUU
Gerakan Kepramukaan sangat jelas bahwa hanya ada satu Pramuka di
Indonesia. "Kalau DPR sepakat, mari buat UU Kepramukaan. Kalau DPR tidak
sepakat, tidak perlu ada UU Kepramukaan,"katanya.
Menpora juga menegaskan, pemerintah mendukung Gerakan Pramuka tanpa mencampuri otonomi dan independensi gerakan tersebut. Sama seperti posisi pemerintah dengan KONI. "Posisi Pramuka sama dengan KONI, pemerintah tidak mencampuri tapi memfasilitasi," jelas Menpora.
Menpora menambahkan, setelah selama ini pihaknya sering mengirim atlet-atlet ke luar negeri, sudah saatnya Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mengirim anggota-anggota Pramuka terbaik mengikuti Jambore Internasional di luar negeri.
Menpora juga menegaskan, pemerintah mendukung Gerakan Pramuka tanpa mencampuri otonomi dan independensi gerakan tersebut. Sama seperti posisi pemerintah dengan KONI. "Posisi Pramuka sama dengan KONI, pemerintah tidak mencampuri tapi memfasilitasi," jelas Menpora.
Menpora menambahkan, setelah selama ini pihaknya sering mengirim atlet-atlet ke luar negeri, sudah saatnya Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mengirim anggota-anggota Pramuka terbaik mengikuti Jambore Internasional di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar