Kepala Surat Cap/Stempel Kwartir dan Gudep |
|
|
|
Selanjutnya
berdasarkan SK Kwartir Nasional Nomor 045 tahun 2011, Kepala surat pada
setiap surat yang dikeluarkan oleh Kwartir/ gugusdepan format seperti
di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar